Jejamo.com, Lampung Utara – Hanya dalam kurun waktu kurang dari 7 bulan, sejak Januari hingga Agustus 2016, Pengadilan Agama Kotabumi memutus 497 perkara.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Kotabumi Erlina didampingi Panitera Muda Hukum Agus Rianingsih, untuk sidang cerai talak atau suami menggugat cerai istri sebanyak 79 perkara.
“Penyebabnya paling banyak karena perselingkuhan. Dari awal kerubutan rumah tangga terus menerus berakhir di pengadilan,” ujar Erlina saat diwawancarai jejamo.com, Senin, 15/8/2016.
Sedangkan untuk cerai gugat atau istri menggugat cerai suami sebanyak 285 perkara. “Penyebabnya terjadi gugatan untuk perceraian itu karena kekerasan dalam rumah tangga suami main pukul, suami suka mabuk – mabukan, malas dan main judi,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, cerai talak dan cerai gugat tersebut paling banyak berasal dari Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Abung Selatan, dari 21 kecamatan di Lampung Utara.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Prika, Wartawan Jejamo.com