Jejamo.com, Bandar Lampung– Umi Kalsum istri almarhum M Pansor anggota DPRD Kota Bandar Lampung, membantah tudingan Medi Adika, terdakwa kasus pembunuhan suaminya, bahwa dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan suaminya tersebut.
“Semua yang diterangkan dia (Medi Andika) kepada Majelis Hakim itu semuanya bohong. Dia pembohong, mana mungkin saya yang sangat terpukul atas meninggalnya suami dituduh sebagai otak dari semua kejadian itu. Dia itu benar-benar pembohong besar,” ujar usai di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 12/4/2017.
Dia menganggap, keterangan terdakwa Medi Andika tersebut hanyalah akal-akalan saja untuk menghindari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan kepadanya hukuman mati.
“Ini bagian dari akal-akalan dia agar terhindar dari hukum mati. Maka dari itu dia memberikan keterangan palsu kepada kepada majelis hakim dengan membawa nama saya sebagai otak pelakunya,” terangnya.
Dirinya berharap, kepada Majelis Hakim untuk tidak terpengaruh atas keterangan dari Medi Andika tersebut, dan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya dikarenakan apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah tidak dapat dimaafkan lagi.”Hukum ini harus ditegakkan seadil-adilnya, saya harap dia dapat dihukum seberat-beratnya.”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Medi Andika Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan duplik (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Pembacaan duplik langsung ditulis tangan sendiri oleh terdakwa Medi Andika sendiri. Dalam pembacaan duplik dihadapan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, terdakwa Medi Andika mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan apalagi memutilasi M Pansor.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com