Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Istri Narapidana Narkoba Ditangkap BNN Provinsi Lampung, 1 Unit Mobil Disita

Desi
Desiyani istri tersangka T, saat di periksa di Kantor BNN Provinsi Lampung. Rabu, 16/3/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menangkap Desiyani (35) istri dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial T, penghuni Lapas Way Hui, Lampung Selatan. Desiyani ditangkap di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu 16/3/2016.

Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris mengatakan, penangkapan Desi ini karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang di jalani suaminya berinisial T yang mendekam di dalam Lapas Narkotika Way Hui.

“Hasil dari penangkapan Desi, kami menyita barang bukti satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih BE 1427 CD milik Desi. Uang untuk pembelian mobil tersebut diduga dari hasil penjualan narkoba yang dijalani T dari dalam lapas,” ujar Haris kepada Jejamo.com, di Kantor BNN Provinsi Lampung. Rabu, 16/3/2016.

Menurut Haris, untuk status Desi sendiri masih dalam pemeriksaan petugas BNN,” Status Desi masih sebagai saksi, kami menduga bahwa Desi mengetahui bisnis haram yang dijalankan oleh T suaminya,” ucapnya.

Haris mengungkapkan, penangkapan Desi merupakan hasil pengembangan kedua tersangka Abdul Hadi dan Ahmad Sanusi, yang ditangkap sebelumnya oleh BNNP. Saat itu, kedua tersangka ditangkap ketika akan memasukkan sabu-sabu dan ekstasi kedalam Lapas narkotika Way Hui.

Desi juga pernah menerima uang senilai Rp 29,9 juta dari istri tersangka Abdul Hadi bernisial S (23) warga Dwsa Bumisari, Batupuru, Natar, Lampung Selatan.

” Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba. Selain uang, ada dua buku rekening milik salah satu tersangka yang pernah mentransfer uang ke rekening Desi. Namun untuk mengenai nominal uang yang ada di buku rekening itu, kami belum bisa pastikan,” ungkap Haris.

Sebelumnya, Tersangka Abdul Sanusi (27) yang ditangkap petugas BNNP Lampung saat akan mengirim sabu ke Lapas Way Hui mengatakan, barang tersebut merupakan pesanan dari Napi yang bernisial T yang berada di Lembaga Permasyarakan Narkoba Way Hui, Lampung Selatan. Diduga ada keterlibatan petugas lapas Way Hui dalam kasus ini.(*)

Laporan Andi Apriyadi, wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini