Jejamo.com, Kota Metro – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro, mengelar Konfrensi Pers terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di aula Rumah Makan D’one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016.
Kepada awak media, Kepala Departeman Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre XIII, Kantor Regional di BPJS Serang, Chandra Jaya, didampingi oleh Kanit Hukum dan Komunikasi BPJS Kantor Cabang Metro, Nurman, mengatakan, bahwa konferensi pers tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro. Dimana, yang pertama adalah dengan membahas masalah distribusi KIS dari pemerintah pusat.
“Untuk kali ini kami ingin membahas masalah Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Yang tercantum ke dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016,” katanya.
Terkait hal itu, Chandra juga menyampaikan agar semua pihak termasuk awak media dapat membantu menyebarkan ke masyarayat peraturan yang baru saja dibuat dan rencananya akan dimulai sejak 1 April 2016 mendatang.
“Agar semua orang dapat mengerti dan memahami isi yang sebenarnya terkandung di dalam peraturan baru tersebut. Jangan sampai masyarakat memiliki pemahaman yang salah dari peraturan yang baru ini,” pintanya.
Ia juga menyampaikan, bahwa peraturan yang baru adalah dibuat bukan untuk menaikan tarif iuran. Melainkan untuk menyesuaikan tarif iuran terhadap peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal dengan nama peserta BPJS Mandiri. “Jadi, ini adalah penyesuain tarif terhadap peserta PBPU. Bukan kenaikan tarif iuran,” imbuhnya.
Menurutnya dengan adanya penyesuaian tarif iuran tersebut. Kedepan pihak BPJS juga akan lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS.
“Penyesuaian ini juga akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang akan diberikan oleh BPJS. Baik itu dari peningkatan pelayanan kesehatan. Penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek). Peningkatan akses pelayanan dengan menambah jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Hingga penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat,” paparnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Dinas Kesehatan Kota Metro yang diwakili oleh Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan Masyarakat, Lukman. Serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) yang diwakili oleh dr Josi Hornas sebagai pembicara.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com