Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mengklaim menjadi lembaga amil zakat pertama di Lampung yang mendapat izin operasional dari Kanwil Kemenag Lampung.
“IZI Lampung telah mengantongi rekomendasi Baznas Provinsi Lampung Nomor 89/Naznas-LPG/II/2016. Laznas IZIĀ merupakan satu-satunya kantor perwakilan Laznas yang mendapat izin operasional dari Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor Kw.08.6/4/BA.00/467/2016,” kata Kepala Cabang IZI Lampung Agus Rin Wirawan saat launching lembaga ini di Rumah Makan Kampung Bambu Way Halim, Selasa, 31/5/2016.
Agus Rin Wirawan mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 423 Tahun 2015 pada 30 Desember 2015,Ā Laznas IZI melalui izin sebagai lembaga amil zakat skala nasional , beroperasi resmi dalam mengelola zakat sejak 1 Januari 2016.
“IZI hadir untuk memberikan kemudahan dan melahirkan kemandirian untuk masyarakat Bumi Ruwa Jurai,” kata Agus.
Ia menjelaskan, lahirnya IZIĀ dibidani lembaga PKPU yang berpengalaman dalam mengelola zakat selama 16 tahun, sehingga menjadi langkah yang sangat tepat dalam rangka optimalisasi dan peningkatan layanan pengelolaan zakat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, lanjut dia, IZI Lampung merupakan bagian dari jaringan kantor perwakilan Laznas IZI yang sudah dibuka secara nasional di 17 provinsi se-Indonesia.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com