Jejamo.com, Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mendelegasikan kewenangan pembuatan izin usaha kecil dari Bupati Lampung Tengah kepada camat.
Loekman Djoyosoemarto mengatakan, pendelegasian ini merupakan salah satu cara untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan menyusahkan para pengusaha kecil.“Kami ingin para pengusaha kecil bisa dapat lebih mudah untuk mengurus izin usaha,” ujar Wakil Bupati, saat berada di BMT Assyfa, Kecamatan Kota Gajah, Kamis, 26/05/2016.
Loekman menambahkan, pemberian izin oleh camat tersebut lebih efektif dan cepat, sehingga para pengusaha- pengusaha mikro dapat cepat berkembang. “Ini salah satu upaya agar, perkembangan usaha mikro di kabupaten kita ini dapat berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Meski demikian, Loekman mengaku geram dengan ketidak hadiran belasan camat yang ada di Lampung Tengah, dalam agenda pendelegasian IUKM kepada camat.
“Dari 28 kecamatan yang diundang hanya 11 camat yang hadir dan lainnya diwakilkan dengan berbagai alasan. hal-hal seperti ini kan penting karena menyangkut aturan yang harus difahami oleh para camat, jangan dianggap remeh dalam hal apapun, ini masalah pekerjaan,” tegasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com