Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jadi Perantara Peredaran Narkoba di Penjara, Petugas Lapas Bandar Lampung Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai  | Andi/jejamo.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai  | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– PS (56), petugas Lapas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, karena menjadi perantara peredaran narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung. PS merupakan petugas Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.

Sebelumnya terlebih dahulu, petugas menangkap dua orang warga binaan lapas Rajabasa yang menjadi pengedar di dalam Lapas Rajabasa, keduanya yaitu, Muhaimin alias Mimin (39) dan A. Azizi (34) pada Senin, 31/7/2017 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Daniel Binsar Manurung mengatakan, tersangka PS ditangkap pada Rabu, 2/8/2017, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang bertugas di Lapas Bandar Lampung.

“Ya benar, kami mengamankan PS salah satu petugas lapas, dia kooperatif ketika menyerahkan diri. Selain itu, waktu tersangka kami bawa pihak lapas juga turut membantu,” ujarnya, Kamis, 3/8/2017.

Daniel mengungkapkan, peran PS  yakni mengantarkan narkoba jenis sabu kepada kedua tersangka Muhaimin dan Azizi, barang itu didapatnya dari pengunjung. Narkoba tersebut diberikannya dengan cara diselipkan ke dalam nasi bungkus. Kemudian, barang itu ditaruh di beberapa titik.

“Sabu itu pesanan Azizi, kemudian Muhaimin atau azizi yang mengambilnya. Tersangka Azizi memanfaatkan PS karena sudah dekat, awalnya hanya meminta nasi bungkus untuk dititipkan. Karena sudah terlalu dekat, kemudian Azizi mulai membujuk PS untuk memasukkan sabu dan PS mengiyakan,” terangnya.

Dari hasil keterangan tersangka PS, mengaku perannya menjadi perantara dilakukannya sudah tiga bulan belakangan, Hingga saat ini tidak ada terduga lainnya yang diberikan narkoba dari luar lapas oleh PS kecuali Azizi yang memesannya.”Sekali pesan PS mendapatkan uang sekitar Rp 500 ribu, namun itu bervariasi tergantung pesanannya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang narapidana kasus narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Bandar Lampung (Rajabasa), Senin.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

Populer Minggu Ini