Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus seorang muncikari yang menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di eks lokalisasi Pantai Harapan, Panjang, Bandar Lampung.
Mucikari itu diketahui bernama Nurhayati alias Nur Pirang (50). Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Kamis lalu, 16/8/2018.
Petugas juga mengamankan dua orang korban yang merupakan kakak adik yaitu VN (15) dan DP (14), warga Panjang. Keduanya masih duduk di bangku SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban VN yang sedang hamil bersama kedua orangtuanya melapor ke Polsek Panjang, Jumat, 17/8/2018.
“Pelaku mengeksploitasi anak di bawah umur demi mendapat keuntungan pribadi. Kasus perdagangan anak ini sudah ada sejak beberapa bulan, lokasinya di rumah pelaku,” ujar Harto di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 24/8/2018.
Harto mengungkapkan, pelaku memiliki peran sebagai muncikari atau penyedia jasa PSK yang masih di bawah umur.
“Pelaku menyediakan beberapa anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Setiap transaksi pelaku meminta uang bayaran sebesar Rp.100 ribu,” ungkapnya.
Harto menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui bahwa ia telah menjual anak-anak di bawah lebih dari sepuluh orang. “Untuk tarif yang ditawarkan pelaku kepada pelanggannya seharga Rp400 ribu,” terang Harto.
Para korban, imbuh Harto, menuruti permintaan pelaku untuk melayani nafsu para pelanggannya karena diiming-imingi keuntungan materi lumayan besar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com