Jejamo.com, Tanggamus – Keluarga Dede Saputra, pemilik Dede Call Gisting yang menjadi korban pembunuhan, berharap tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para pelakunya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.
Harapan tersebut disampaikan Amriadi, kakak korban, dan Suparman, mertua korban. Pihak keluarga merasa puas dengan tuntutan dari jaksa dan berharap hakim bisa memberi vonis para terdakwa dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan sadis mereka
“Kami berharap vonis hakim nantinya tidak berubah sesuai dengan tuntutan JPU, mengingat perbuatan keduanya tidak berperikemanusian, sangat sadis sekali,” jelas Amriadi dalam rilis yang diterima Jejamo.com, Selasa, 7/6/2022.
Sementara, istri almarhum Dede Saputra, Sari Purba Puspasari, berharap kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya, pada Senin, 6/6/2022, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung yang dihadiri puluhan keluarga korban dan keluarga terdakwa,
JPU menuntut kedua terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan tuntutan seumur hidup.
JPU Imam Yudha Nugraha mengatakan bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis.
” Dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan keduanya tidak ada,” jelasnya.
Berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Agung mengatakan, tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.
“Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Trisno di ruang Media Center Pengadilan Negeri Kota Agung.
Persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Senin silam, 12/7/2021. Peristiwa ini menjadi sorotan warga di dunia nyata dan juga di dunia maya.(*)