Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jaksa Tuntut Rendah Kepala Pekon Aniaya Wartawan, Gabungan Ormas Geruduk Kejari Tanggamus

Aksi demonstrasi damai oleh gabungan ormas di kantor Kejari Tanggamus dan PN Kota Agung, Senin, 20/11/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), puluhan jurnalis dan massa ormas yang menamakan Solidaritas Pers Tanggamus menggelar aksi demonstrasi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin, 20/11/2023.

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Tanggamus, Adi Putra Amril, yang ikut dalam aksi tersebut dalam orasinya mengatakan, aksi itu buntut dari kekecewaan mereka atas hilangnya pasal 351 pada pembacaan tuntutan JPU minggu lalu.

Juga sebagai upaya untuk menggugah hati nurani majelis hakim PN Kota Agung agar menerapkan pasal 351 KUHP dalam memutus vonis terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, Apriyal bin Hanafi, sebagai pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. JPU sendiri hanya menuntut pelaku 4 bulan penjara.

“Kami menduga ada main mata dalam tuntutan itu, karenanya kami berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menangani perkara ini agar memutus vonis terdakwa minimal 8 bulan pejara dan menahan terdakwa,” jelas Adi. Menurutnya hal ini perlu dilakukan demi tegaknya keadilan, hukum, dan kedaulatan pers di Tanggamus.

Adi menilai apa yang menjadi tuntutan JPU telah mencederai rasa keadilan bagi korban karena dalam tuntutannya tidak menggunakan hasil visum dari RSUD Batin Mangunang. Massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap Yunardi mantan Kepala Kejari Tanggamus, dan Andi Purnomo selaku Kepala Seksi Pidana Umum. Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memeriksa lebih jauh dan mendalam terhadap kedua jaksa dimaksud.

“Meminta majelis hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi. Kemudian, meminta majelis hakim PN Kota Agung menghukum terdakwa dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara,” ujar Adi.

Pihaknya juga menolak penerapan hukum percobaan percobaan terhadap terdakwa, serta meminta terdakwa menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau lapas. “Kami juga meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa menghalang-halangi korban dalam menjalankan tugas jurnalistik,” imbuhnya.

Aksi tersebut diikuti lintas organisasi kemasyarakatan di antaranya Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI, dan PMII.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini