Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Lampung Iurannya Bisa Ditanggung Pemerintah

Konferensi Pers oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di aula Rumah Makan D'one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016 | Wahyu/jejamo.com
Konferensi Pers oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, di aula Rumah Makan D’one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016 | Wahyu/jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyatakan masyarakat kurang mampu yang terlanjur terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, yang iurannya ditanggung pribadi, kini dapat dialihkan ke dalam peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung pemerintah daerah atau pusat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre XIII, Kantor  Regional di BPJS Serang, Chandra Jaya, didampingi oleh Kanit Hukum dan Komunikasi BPJS Kantor Cabang Metro, Nurman, dalam konferensi pers terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan, di aula Rumah Makan D’one, Kota Metro, Rabu, 16/3/2016.

“Selama ini banyak peserta miskin (masyarakat tidak mampu) yang belum tercover oleh Pemerintah Daerah dan malah terdaftar ke dalam peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau yang biasa disebut peserta Mandiri. Sehingga saat dituntut biaya beban iuran pembayarannya menunggak,” paparnya.

Melihat hal itu, pihaknya saat ini telah membuat kesepakatan dengan pihak Pemerintah Daerah untuk dapat mencarikan solusinya. Dan dari hasil kesepakatan itu, pihak PBJS siap memberikan pelayan untuk perubahan status peserta tersebut agar dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah beban iuran bagi peserta tidak mampu yang telah terdaftar kedalam BPJS Mandiri.

“Ini tetap ada syaratnya. Yakni, peserta yang ingin beralih status kepesertaannya harus melunasi semua beban atas tunggakan itu. Namun, jangan khawatir, untuk masalah itu peserta tersebut dapat mengurus ke Pemda masing-masing melalui Dinas Sosial agar beban tunggakannya dapat dibayarkan oleh Pemerintah,” jelasnya.(*)

Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini