Jejamo.com, Lampung Selatan – Waspada buat Anda yang pernah meminjamkan mobil kepada orang lain, termasuk kerabat. Pasalnya, ada modus pencurian mobil dengan meminjam kemudian menduplikatkan anak kunci mobil dan suatu waktu mencurinya.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Natar membekuk pelaku kendaraan mobil di Jalan Lintas Sumatera menuju Metro, Selasa, 28/2/2017, sekitar pukul 15.00. Pelaku bernama Aan Apriyanto (26), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BE-2319-YY, empat kunci duplikat, dan dua BPKB mobil serta dua STNK motor.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho menjelaskan, modus yang digunakan pelaku mencuri mobil korban yang sedang terparkir di depan rumah korban. Pelaku mengambil mobil korban menggunakan kunci duplikat.
“Pelaku mengambil mobil korban yang dikenalnya dengan menduplikatkan kunci mobil. Setelah itu, pelaku mengambil mobil korban dan saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui TKP lainnya,” ujarnya kepada jejamo.com di Mapolsek Natar, Sabtu, 4/3/2017.
Kata Eko, usai mengambil mobil curian, pelaku mengganti pelat nomornya dengan pelat palsu.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mobil curian itu dijual pelaku ke wilayah Metro dan ada juga yang digadaikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara pelaku hanya satu orang dan pelaku ini diduga merupakan jaringan pencurian mobil karena lebih dari satu kali mencuri.
“Untuk sementara, pelaku hanya satu orang. Kalau untuk terkait pelaku lainya saat ini masih dalam penyelidikan,” terangnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com