Jejamo.com, Lampung Selatan – Ternyata masih ada saja orang yang percaya dengan praktik dukun yang mengklaim dapat menggandakan uang. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Korbannya seorang warga Dusun Toto Harjo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung selatan bernama Rayudi. Ia menjadi korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh pelaku Trimo (68) warga Dusun 8, Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kebupaten Lampung Selatan.
“Saat itu pelaku berjanji dapat menggandakan uang korban. Namun, terlebih dahulu korban harus menyiapkan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Kemudian, uang tersebut dimasukkan kedalam kotak milik pelaku yang sudah disiapkan untuk melakukan penggandaan uang,” ujar Kapolsek Tanjungbintang Kompol Endhie Pratama, di Mapolsek, Jumat, 11/7/2017.
Kemudian, lanjut Endhie, untuk melengkapi kebutuhan ritual pelaku meminta korban mengambil air di daerah Banten.”Sekembalinya korban ke tempat ritual di Dusun Toto, Desa Jati Baru, Tanjungbintang ternyata pelaku sudah tidak ada lagi bahkan kotak dan uang milik korban juga dibawa pelaku,” terangnya.
“Merasa tertipu kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungbintang, dan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.”Korban laporan pada Selasa, 25 Juli 2017. Setelah dapat laporan itu kami terus memburu pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditangkap di kediamannya pada, Kamis, 10/8/2017. Serta Barang bukti berupa sisa uang korban sebesar Rp. 7 juta,” paparnya.
Dia menambahkan, diduga korban lebih dari satu orang. Namun, hanya korban ini yang baru laporan kepada kepolisian.”Diduga korban ada 4 orang tapi baru satu korban laporan. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui korban lainnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com