Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Tanggamus Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu

Kegiatan rakor bagi panita pengawas kecamatan se-Tanggamus yang digelar di Aula Gisting Hotel, Rabu, 15/11/2023. | Zairi/Jejamo.com 

Jejamo.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu Menghadapi Kampanye tahun 2024 di Aula Gisting Hotel, Rabu, 15/11/2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Wedi Yansyah, mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan, Rabu sampai Jumat 15-17 November, dengan peserta ketua dan anggota panitia pengawas kecamatan se-Kabupaten Tanggamus beserta staf penanganan pelanggaran pemilu. Di hari pertama ini kegiatan berlangsung full day dengan menghadirkan dua orang pemateri Dr Yusdianto, akademisi Ilmu Hukum Universitas Lampung, dan Herman, mantan angota Bawaslu Provinsi Lampung.

Pada sesi pertama rapat tersebut temanya yakni penguatan kapasitas panitia pengawas pemilu kecamatan dalam menghadapi pengawasan masa kampanye. Tema ini menurut Wedi Yansyah untuk memantapkan pemahaman regulasi baik secara pengetahuan, mental pengawasan, dan penindakan pelanggaran menjelang masa tahapan kampanye pemilu tanggal 28 November mendatang.

“Sebelum masa kampanye, diharapkan semua jajaran panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa bisa mantap menguasai regulasi dan memahami segala aspek mulai dari pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” jelas Wedi kepada Jejamo.com.

Sementara itu, Dr Yusdianto yang masuk dalam Tim Seleksi (Timses) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tahun 2023-2028, berharap Bawaslu menjadi garda terdepan pengawasan pemilu. Oleh karena itu Bawaslu harus bersikap netral dalam menjalankan tugas, baik saat melakukan pencegahan, pengawasan, dan juga penindakan, serta pelaporan baik dari parpol, calon, dan masyarakat.

“Menjelang masa kampanye pileg dan pilpres ini, Bawaslu harus melakukan mitigasi tingkat kerawanan politik, dengan melibatkan stakeholder yang ada dengan mengedepankan upaya cegah tangkal,” ujarnya.

Menurut dia, pantia pengawas kecamatan harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, juga harus mengacu pada regulasi serta tahapan yang ada saat melakukan pencegahan, pengawasan, dan juga penindakan guna meminimalisir terjadinya konflik calon dengan pengawas, partai politik dengan pengawas, serta pemilih dengan pengawas.

“Dalam penanganan perkara, baik itu temuan di lapangan atau pun laporan, harus dilakukan klarifikasi dengan memanggil terlapor dan saksi-saksi yang melihat kejadian juga saksi ahli dan terakhir mengumpulkan bukti-bukti. Karena dalam melakukan penindakan itu bisa memberikan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan manfaat,” ungkapnya.(*) (Zairi)

Populer Minggu Ini