Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jelang Mudik Lebaran, Dishub Bandar Lampung Tes Urine Sopir Bus Antar Provinsi di Terminal Rajabasa

Terminal Rajabasa, Bandar Lampung | ist
Terminal Rajabasa, Bandar Lampung | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan Dirjen Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan test urine terhadap sopir bus Antar Kota dan Provinsi (AKP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Rajabasa guna mengamankan perjalanan mudik lebaran 1437 Hijriyah.

‪”Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengamana, serta memantu sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan mudik peringatan hari raya Idul Fitri 1437 hijriah,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumarta, saat diwawancarai Jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa, 14/6/2016.

‪Menurut Kadek, Pihaknya sudah menggelar tes urine ini sejak Senin,13 Juni 2016 hingga Kamis, 16 Juni 2016 dengan menyasar sekitar 500an sopir AKP dan AKDP di Terminal Tipe A itu. “Kemarin kami sudah test di Terminal Rajabasa, hasilnya yang diikuti oleh sekitar 10 orang sebagai sampel, menunjukkan seluruhnya negatif narkoba,”katanya.

‪Ke depan, lanjut Kadek, test urine ini kemungkinan akan dilakukan dengan menggandeng instansi berbeda yakni Badan Nasional Narkoba Provinsi Lampung.“Arus mudik akan semakin meningkat jelang H-7 Lebaran, mengantisipasinya kemungkinan akan kami lakukan test lagi ke depan,”katanya.

‪Terpisah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNNP Lampung Edy Marjoni, BNNP Lampung seperti tahun-tahun sebelumnya akan membuka posko test urine di Terminal Rajabasa.”Hal ini untuk memastikan semua pengemudi dan awak bus dalam kondisi prima dan tidak ada lagi yang mengonsumsi narkoba. Karena, Penyalahgunaan narkoba dianggap salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Dalam pelaksanaanya, kata Edy, pihaknya juga akan menggandeng petugas kepolisian dan instansi terkait untuk turut berkoodinasi dalam tes urine yang bakal diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

‪“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan mengadakan test urine. Untuk kepastian waktunya tidak bisa kami beritahukan sekarang. Selain masih harus koordinasi dengan pimpinan, kami juga tidak ingin sampai pelaksanaanya bocor,”ungkapnya.

‪Ia menjelaskan, sesuai Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 dalam Undang-undang tentang Narkotika, setiap pecandu narkotika dan korban peyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi alias tidak dihukum penjara. Karena, ketentuan ini tidak berlaku bagi penyidik atau aparat penegak hukum.

‪Namun, Jika para pecandu tertangkap, namun mereka tidak serta-merta dipidana penjara, namun harus melalui proses penilaian untuk menentukan termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba, dia dapat direhabilitasi.

‪“Kalau sopirnya positif akan kami amankan, berarti yang bersangkutan tidak layak untuk membawa kendaraan armada lebaran 2016 ini,”pungkasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini