Jejamo.com, Bandar Lampung – Per 1 Juli 2016, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi akan memasuki masa pensiun. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum membuka penerimaan calon sekretaris daerah yang baru.
Pengisian jabatan sekda sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara harus melalui lelang jabatan. Lelang jabatan terkendala karena belum terbentuk panitia seleksi (pansel).
Kepala BKD Lampung Zaini Nurman mengatakan, sejauh ini lelang jabatan itu belum dibuka. Zaini membantah jika informasi lelang jabatan dibuka.
“Saya belum tahu. Posisi saya lagi di Jakarta menghadiri rapat, tugas luar,” ungkap Zaini kepada jejamo.com via ponsel, Kamis, 14/4/2016.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKD Lampung Rendi Reswandi membenarkan pihaknya belum membuka rekrutmen terbuka. “Belum buka,” kata dia.
Pansel sendiri terdiri dari minimal lima orang dan paling banyak sembilan. “Umumnya lima orang, yang pasti jumlahnya ganjil,” kata dia.
Menurut Rendi, dari internal Pemprov, penilaian kepangkatan minimal golongan IV D. Namun, kewenangan tetap ada pada Gubernur Lampung.
Ia menambahkan, jika nantinya masa jabatan sekda habis, dijabat pelaksana tugas (plt.) merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menuturkan, jika sebelumnya untuk jabatan sekda fit and proper test dilakukan Kemendagri, kini oleh Pemprov.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com