Jejamo.com, Tanggamus – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi Wawasan Kebangsaan bagi organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi profesi di Meeting Room Hotel 21 Gisting, Kamis, 14/11/2023.
Kepala Kesbangpol Tanggamus, Syam Juniston, dalam paparannya menyampaikan, kegiatan tersebut digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai karakter bangsa, serta antisipasi terhadap timbulnya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan aksi radikalisme dan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, khususnya bagi organisasi masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama.
“Sosialisasi ini perlu dilaksanakan untuk menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, sebab program prioritas Kesbangpol memberikan dukungan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah,” imbuhmya.
Dirinya berharap ormas, LSM, dan organisasi profesi dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi pemilu dan pilkada. “Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat serta memberikan pengetahuan, sehingga nanti pada pelaksanaannya dapat mencipatakan rasa aman, damai, kondusif, dan adil sehingga tidak terjadi perpecahan,” ujarnya.
Sementara itu, Pasi OPS Kodim/0424 Tanggamus, Kapten Inf. Rio Antoni dalam materinya menyampaikan sosialisasi ini penting dilakukan untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun depan agar berlangsung aman, damai, dan kondusif serta langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Selain itu, TNI juga mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu menyukseskan program-program yang sudah dicanankan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. “TNI harus menjaga netralitasnya dalam pemilu dan dan pemilukada, kalau ada prajurit TNI yang tidak netral, silakan laporkan, itu sudah menjadi perintah atasan,” tegasnya.
Perwakilan Kasi Intel Kajari Tanggamus dalam kegiatan itu menyampaikan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi anggota ormas, LSM, dan organisasi profesi dalam menyongsong Pemilu 2024.
Menurut dia, saat ini kita berada di negara hukum, oleh karena itu dalam melaksanakan tugas ormas, LSM, dan organisi profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, yang berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut dijelaskan organisasi kemasyarakatan adalah organiaasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Ormas juga merupakan wadah masyarakat sebagai wujud kebebasan berserikat, juga sebagai upaya partisipasi dalam mengembangkan demokrasi serta menjadi mitra pemerintah untuk menjaga stabilitas keterrtiban dan keamanan, serta menopang persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tujuan kegiatan ini sebagai sarana menambah wawasan dalam berorganisasi yang sehat berdasarkan nilai-nilai Pancasila guna menyukseskan pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 mendatang. Tidak kalah pentingnya membentuk masyarakat yang sadar politik serta meminimalkan konflik di tengah masyarakat,” ungkapnya.(*) (Zairi)