Jejamo.com, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan, seperti salat tarawih, tadarus, iktikaf, dan salat id serta halalbihalal.
Inti surat edaran adalah mengimbau agar semua ibadah itu tidak diadakan di masjid.
“Kami mengimbau agar umat muslim melaksanakan ibadah di rumah,” kata Menteri Agama malam ini saat Sapa Indonesia Malam bersama Aiman secara langsung.
Menteri Agama mengatakan, surat ini diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Jika ada yang tetap beraktivitas di masjid, Menteri Agama mengatakan tidak ada sanksi. Pasalnya, pemberian sanksi bukan domain Kementerian Agama.
“Kecuali keluarga besar Kementerian Agama. Tentu ada tindakan jika ada yang melanggar,” kata dia.
Menteri Agama menambahkan, surat edaran dibikin sesuai dengan akal sehat dan pertimbangan saat ini perihal pandemi virus corona.
“Kita gunakan akal sehat. Maka itu kami imbau agar tidak ada salat tarawih berjamaah di masjid, salat id di lapangan dan masjid, serta aktivitas lain yang memungkinkan penyebaran virus karena kontak dengan orang lain dalam keramaian,” ujarnya.
Menteri Agama mengatakan, edaran ini akan tidak berlaku jika pemerintah sudah menetapkan kondisi lain perihal wabah corona ini.
“Kita semua pasti berharap wabah ini segera berakhir,” tutupnya. [Sugiono]