Jejamo.com – Ada-ada saja persyaratan yang harus diteken penduduk Kota Dickinson, Negara Bagian Texas, Amerika Serikat, agar mendapatkan bantuan untuk perbaikan properti. Para korban Badai Harvey itu diminta untuk tak memboikot produk asal Israel.
Dilansir dari laman Associated Press, Minggu, 22/10/2017, pemaksaan itu diungkap oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (ACLU). Dalam perjanjian pemberian bantuan, penduduk setempat diharuskan menandatangani kesepakatan tidak bakal memboikot produk dari Israel.
ACLU berencana menggugat pemerintah Kota Dickinson atas pemaksaan tersebut. “Mahkamah Agung sudah menegaskan kalau ikut serta dalam boikot beralasan politis dilindungi oleh undang-undang dasar,” kata Brian Hauss, kuasa hukum ACLU.
Kepala Kejaksaan Kota Dickinson, David Olson, mengatakan aturan itu harus diterapkan bagi seluruh penduduk karena dibuat Negara Bagian Texas. Peraturan tersebut melarang lembaga pemerintah bekerja sama atau mengucurkan dana terhadap pihak-pihak yang memboikot Israel. Aturan itu, kata Olson, mulai berlaku sejak 1 September lalu.
Tak hanya di Texas, aturan serupa ternyata juga berlaku di 21 negara bagian di AS. Meski demikian, Olson mengaku masih bingung apakah aturan tersebut juga bakal diterapkan dalam program dana bantuan bagi warga yang menjadi korban Badai Harvey.
Dasarnya adalah, begitu pemerintah kota menguasai anggaran, maka dianggap sebagai uang rakyat. Lantas mereka harus membuat program buat menyalurkannya. Sedangkan warga penerimanya dianggap oleh pemerintah sebagai kontraktor individu.
“Kami cuma mencoba melakukan yang terbaik. Sejalan dengan hukum negara bagian dan memastikan semua penduduk menikmatinya tanpa khawatir melanggar aturan,” kata Olson.(*)