Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur Bandar Lampung berhasil meringkus Yusroni (36), warga Perum Wisma Mas Citra Raya Blok S, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung.
Ia merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Edy Saputra mengatakan, modus tersangka mencari target kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan tersangka beraksi di waktu sore hari menjelang buka puasa.
“Setelah pemilik kendaran masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa, tersangka mulai mengambil motor korban yang terparkir di depan rumah, tersangka mengambil motor korban menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolsek kepada jejamo.com, Kamis, 16/6/2016.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari tersangka sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual melalui media sosial facebook milik tersangka dengan bervariasi mulai dari Rp3 juta sampai Rp. 3,5 juta.
Aksi terakhir yang dilakukan tersangka pada 6 Juni 2016. Tersangka berhasil mengambil sepeda motor milik Heri Mardyanto (19), warga Jl. Imam Bonjol, Gg. Pancoran, Kel. Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
” Dari tersangka kami menyita barang bukti satu unit motor merk Yamaha Jupiter MX warna merah BE 3457 CW, akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com