Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jual Narkoba, Satpam Karaoke di Bandar Lampung Dapat ‘Seseran’ Rp 500 Ribu

Subandi (47), satpam di salah satu tempat hiburan karaoke digelandang ke Polresta Bandar Lampung karena menjadi pengedar narkoba. | Andi/Jejamo.com
Subandi (47), satpam di salah satu tempat hiburan karaoke digelandang ke Polresta Bandar Lampung karena menjadi pengedar narkoba. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Subandi (47), satpam di salah satu tempat hiburan karaoke di Bandar Lampung diciduk Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung karena menjadi pengedar narkoba.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku, mandapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang temanya bernisial OG (DPO). Rencananya barang itu akan dijual kembali oleh tersangka.

“Saya beli barang itu dengan harga Rp 5 juta, kemudian saya pecah menjadi paketan kecil untuk dijual kepada pengunjung tempat saya kerja,” ujarnya kepada jejamo.com, Senin 28/3/2016.

Tersangka Subandi, sudah bekerja di tempat hiburan Karaoke Dwipa sudah delapan tahun.”Saya baru tiga bulan menjadi pengedar narkoba ditempat hiburan tersebut,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam aksi mengedarkan barang-barang tersebut tersangka dibantu tiga temannya yang kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung.

“Saya dapat keuntungan Rp 500 ribu, terima bersihnya. Saya juga tidak memakai barang itu. Saat menjual, saya dibantu 3 teman saya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Subandi (47), satpam di tempat hiburan karaoke di Bandar Lampung, karena terbukti menjadi bandar narkoba. Tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris, Mantoni Tihang mengatakan, tersangka dibekuk saat salah satu petugas melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini