Jejamo.com,Lampung Utara – Roganda T Simamora, Kepala Recovery Proses Coordinator (RPC) Koordinator Penanganan Kasus Perusahaan pembiayaan kredit FIF Group Cabang Kotabumi, mengatakan, kasus kredit macet yang ditangani pihaknya mencapai lebih dari 7.000 kasus.
Ditemui jejamo.com di ruang kerjanya, Rabu, 23/3/2016, Roganda mengatakan, hal itu berdasarkan data sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 ini yang masih tercatat dalam sistem perusahaannya.
“Bila dihitung nilai kredit macet tersebut lebih dari Rp32 miliar. Debitur kredit macet tersebut berada di wilayah FIF Grup cabang Kotabumi yang meliputi tujuh kabupaten,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak adanya musim kemarau panjang tahun 2016 dan krisis ekonomi baru-baru ini, jumlah kredit macet di FIF Grup cabang Kotabumi melonjak.
“Dengan adanya penurunan harga komoditas banyak nasabah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana perjanjian. Jumlah kasus mencapai 30% dari penjualan setiap tahun, ini menunjukkan betapa banyak terjadinya penurunan penghasilan di wilayah Lampung Utara akhir-akhir ini,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com