Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Khusus (Pansus) Toko Modern Kabupaten Lampung Tengah, sejauh ini telah mengumpulkan data sebanyak 125 toko modern yang tersebar di Kabupaten setempat.
Sedangkan amanah Peraturan Bupati tahun 2008, maksimal setiap kecamatan didirikan sebanyak 2 toko modern terkecuali Kecamatan Terbanggi besar 10 toko. Dari 28 Kecamatan yang ada di Jurai Siwo maka toko modern yang diperbolehkan berdiri hanya 64 toko.
Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri mengatakan, pansus ini di bentuk atas inisiatif para anggota dewan karena banyak temuan yang terindikasi pelanggaran Perda dan Perbup, terkait perizinan, amdal dan tidak bekerja sama dengan koperasi dan pedagang sekitar serta jarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional.
“”Sudah banyak pedagang kecil yang mengeluh, kita akan menata sesuai aturan yang ada sesuai perda yang ada. Kenyataannya di Kecamatan Terbanggi Besar ada 22 toko modern, lalu Gunung Sugih 8, dan Kota Gajah 9, yang belum ada di Kecamatan Anak Tuha dan Anak Ratu Aji,” papar Zugiri kepada jejamo.com, Kamis, 18/02/2016.
Selain itu, waktu jam buka toko modern juga telah diatur, dalam aturan tertera waktu jam buka pada pukul. 09.00 wib. Ini masih banyak yang melanggar.” harusnya mereka memberi kesempatan kepada toko kecil di sekitarnya untuk berjualan lebih dahulu,” imbuhnya.
Pansus, akan melihat pelanggaran yang telah dilakukan, untuk memberikan sangsi.”Kita akan evaluasi, kenapa toko modern bisa menjamur. Apakah ini dari satu pintu. Masalah sangsi, ada teguran, lalu menyelesaikan perizinan, sampai penutupan,” katanya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com