Jejamo.com, Lampung Utara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara mengatakan jumlah pembuatan akte kelahiran pada tahun 2016 meningkat 50 persen.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Lampung Utara Ujang Salim melalui Kabid Pencatatan Sipil Diah Novilia.
Diah Novilia mengatakan, hingga Juli 2016 Didukcapil sudah mengeluarkan kurang lebih 8.000 blanko pembuatan akte kelahiran.Sementara untuk jumlah perbaikan akte kelahiran yang hilang atau rusak mencapai 6000 blanko.
“Jumlah perbaikan mencapai 6.000 blanko ini karena baru dua tahun ini kami menggunakan sistem komputerisasi. Pada tahun sebelumnya menggunakan sistem manual, sehingga banyak nama dan tanggal lahir anak yang tidak sesuai dengan KTP dan ijazah. Untuk pembuatan aktenya sendiri memang mengalami peningkatan,” jelasnya.
Vivi menambahkan, meski jumlah pembuatn akte kelahiran meningkat, namun masih banyak warga Lampung Utara yang belum membuatkan akte kelahiran untuk anggota keluarganya. Pasalnya, di Lampura sangat banyak warga yang tinggal di pelosok desa untuk membuat akta kelahiran membutuhkan waktu tempuh yang cukup jauh.
“Kalau untuk wilayah kota, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akta kelahiran memang sudah bagus. Tapi kalau untuk di desa memang belum semua, itu karena jarak tempuhnya jauh,” tambah Vivi.
Lebih lanjut menurut Vivi, untuk syarat pembuatan akta kelahiran yaitu mengumpulkan fotokopi kartu keluarga, buku nikah, KTP suami istri dan surat keterangan lahir dari bidan.
Ia menjelaskan, fungsi akte kelahiran sendiri untuk menjadi bukti jati diri seorang anak, bahwa anak tersebut merupakan anak orang tuanya secara sah. Kemudian akte kelahiran juga digunakan untuk mendaftar sekolah.
“Kami menghimbau seluruh orang tua jika memiliki anak segera membuat akte kelahiran anaknya. Karena akta kelahiran sangat diperlukan untuk anak mendaftar sekolah dan keperluan lainnya. Ayo buat ke kantor Disdukcapil gratis,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com