Jejamo.com, Lampung Timur – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian. Asuransi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar terkait upaya untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi petani.
Kewajiban ini menjadi konsekuensi pemberlakuakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang ini mengamanatkan negara untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
“Asuransi pertanian pada dasarnya merupakan strategi pemerintah dalam perlindungan petani, tetapi disayangkan bahwa asuransi pertanian masih belum optimal baik dari segi kuantitas maupun pemerataaan. Program ini perlu perhatian lebih dari pemerintah, apalagi sebagaimana data BPS pertumbuhan pertanian sepanjang kuartal II 2017 hanya sekitar 3-4 persen. Pertumbuhan tersebut menggambarkan telah terjadi perlambatan pertumbuhan pada sektor pertanian” ujar Junaidi pada sosialisasi produk asuransi pertanian dan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lampung Timur, Selasa, 15/8/2017.
Mantan Ketua DPW PKS Lampung menambahkan program asuransi pertanian perlu responsivitas perbaikan yang mencakup intensitas dan kualitas edukasi yang dilakukan pemerintah terkait asuransi pertanian.
“Pemerintah semestinya harus lebih aktif dan lebih peka dalam mendorong petani untuk menggunakan asuransi pertanian. Pemerintah juga dapat meningkatkan anggaran subsidi asuransi pertanian yang nyatanya tidak lebih dari Rp150 miliar. Namun, yang tidak kalah penting adalah pemerintah juga turun tangan dalam perbaikan birokrasi pelayanan asuransi khususnya proses atau prosedur klaim asuransi oleh petani,” jelas Junaidi.
Sementara itu Kepala OJK Perwakilan Lampung Untung Nugroho di tempat yang sama mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mendorong industri asuransi untuk mau memasarkan produk asuransi pertanian.
Asuransi pertanian, lanjut Untung, pada dasarnya termasuk asuransi yang berisiko tinggi. Artinya kemungkinan timbul klaim sangat tinggi mengingat komoditas pertanian sering gagal. Dengan begitu, keuntungan yang akan diperoleh perusahaan asuransi akan sangat kecil bahkan jika tidak berhati-hati bisa merugi.
“OJK terus memberikan kemudahan bagi perusahaan asuransi untuk meluncurkan produk asuransi pertanian. Diharapkan ke depan apabila produk asuransi pertanian sudah banyak dikenal dan transaksi semakin banyak akan menguntungkan dari sisi bisnis,”katanya.(*)