Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Lampung M. Junaidi mendesak Pemerintah Provinsi menutup kafe dan warung remang-remang yang terbukti menjadi tempat prostitusi.
“Kalau memang ada indikasi maksiat di sana, ya tutup,” ujarnya kepada jejamo.com di ruang kerjanya, Selasa, 24/5/2016.
Ia mengatakan, penutupan juga bisa dilakukan jika pemilik tempat-tempat usaha itu tidak ada izin.
“Namun, kalau ada izin, juga harus berbatas waktu,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, kalau PKOR aset Pemprov Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga sebaiknya segera ambil tindakan dan meminta Satpol PPP untuk menertibkan.
“Jangan dibiarkan ataupun didiamkan, mengingat sebentar lagi mau masuk Ramadan. Segeralah disidak dan ditertibkan,” lanjutnya.
Soal waktu operasi, kata Junaidi, Pemerintah Kota Bandar Lampung punya kewenangan. Pemerintah Kota, kata dia, bisa membatasi waktunya dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Begitu juga Satpol PP Kota mesti menindak tegas karena miras tidak dijual bebas di kota ini,” ujarnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com