Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Sofiyan Nur, mengatakan, bila tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak di kabupaten setempat 2017 nanti, tidak mencapai 80 persen tiap tiyuh, maka aparatur tiyuh setempat telah gagal dalam pembangunan khususnya di bidang politik.
Sofiyan Nur mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak di Tulang Bawang Barat 2017 mendatang, butuh peran serta semua pihak termasuk aparatur tiyuh untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara.
“Sosialisasikan politik bukan hanya penyelenggara yang berkewajiban untuk mensosialisasikan namun merupakan kewajiban semua pihak, aparatur Pemerintah, aparatur tiyuh, wartawan, dan masyarakat,” jelasnya saat berbincang dengan jejamo.com, Kamis, 12/10/2016.
Ia juga kembali menegaskan, bila jumlah pemilih dalam satu tiyuh sangat minim dalam menggunakan hak suaranya maka hal itu merupakan cermin kegagalan aparatur tiyuh setempat.
“Dengan demikian tidaklah pantas Tiuh tersebut untuk meminta bangunan dari pemerintah, karena warga tiyuh tersebut tidak sepenuhnya melakukan kewajiban datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasinya,” tegasnya.
Sofiyan Nur menambahkan, warga telah mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, berarti mempunyai berkewajiban untuk memenuhi undangan.
“Datang ke TPS pada 15 Februari 2017 untuk menggunakan hak pilih.Bila seorang pemilih tidak memenuhi kewajiban datang ke TPS menggunakan hak pilih pada waktunya, tampa suatu alasan yang jelas maka akan timbul suatu tanda tanya,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com