Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akhirnya memberikan kebijakan mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, saat dikonfirmasi media di rumah dinas Wali Kota Metro, Rabu, 27/4/2022.
“Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022, terkait THR untuk ASN, Polri-TNI, sudah kami sampaikan THR itu, kemudian untuk tenaga kontrak kami juga memberikan sebesar Rp500 ribu,” kata Bangkit.
Dia juga menjelaskan, pemberian THR kepada tenaga kontrak merupakan kebijakan pemerintah daerah.
“Semua itu tergantung kebijakan masing-masing daerah, jadi kami bantu dengan kami berikan sebesar Rp500 ribu,” ucapnya.
Selain itu, imbuh Bangkit, gaji untuk tenaga kontrak akan dibayarkan lebih cepat. “Seharusnya tanggal 30 April, ini kami majukan tanggal 28 April, jadi bisa untuk persiapan Lebaran. Sedangkan untuk THR ASN juga sudah dilakukan pembayaran secara berguyur,” tandasnya.(*)[Anggi]