Jejamo.com, Bandar Lampung – Untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya di Lampung, ada kabar baik. Buat PNS golongan I-III ada fasilitas yang bisa digunakan untuk memiliki rumah subsidi.
Manajer Cabang Perum Perumnas Lampung Antaria Dwi Nugroho mengatakan, untuk PNS golongan I sampai III, ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk memiliki rumah.
“Untuk PNS, silakan manfaatkan bantuan dari Bapertarum sebesar Rp5,8 juta. Kemudian masih ada bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Manfaatkan fasilitas ini buat PNS khususnya di Lampung,” ujar Antaria kepada jejamo.com, Minggu, 21/5/2017.
Antaria mengatakan, untuk PNS golongan I-IV, syaratnya adalah punya masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah, dan belum memanfaatkan fasilitas Bapertarum.
“Khusus untuk golongan IV, hanya mendapat yang bantuan uang muka sebesar Rp4 juta,” kata dia.
Antaria mengatakan, Perum Perumnas membuka diri untuk PNS yang hendak memiliki rumah dengan fasilitas itu. Perum Perumnas, kata Antaria, memilki Pesawaran Residence yang bisa menjadi alternatif rumah yang hendak diambil oleh PNS.
“Di Pesawaran Residence kami mempunyai stok mencukupi untuk rumah subsidi dan rumah komersial. Silakan menghubungi kami dan memanfaatkan fasilitas itu dari pemerintah,” ujarnya.
Pesawaran Residence sendiri berada pada titik yang strategis karena dekat sekali dengan Bandar Lampung. Akses ke Bandara Radin Inten II Branti Lampung Selatan pun cukup dekat karena ada akses jalan baru ke Hajimena atau BLPP.
Buat Anda yang ingin mengetahui secara detail perihal perumahan ini dan akses menggunakan Bapertarum, silakan menghubungi narahubung Perum Perumnas atas nama Yuris (0812-2976-0777), Sholeh (0852-6797-9797), dan Sikin (0821-8666-7001).(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com