Jejamo.com, Bandar Lampung – Jajaran Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap seorang pengendara sepeda motor yang terbukti membawa satu paket daun ganja kering, saat melakukan razia rutin di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Gang PU, Kedaton, Bandar Lampung pada Kamis, 13/10/2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yaitu Andi (25) warga Jalan Onta, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, terbukti membawa satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung C mengatakan, saat itu petugas sedang melakukan razia, curiga dengan gerak-gerik pengedara sepeda motor tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket ganja.
“Saat dihentikan motornya, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghentikannya, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket ganja, dari hasil penyidikan pelaku ini baru saja pulang dari bertransaksi narkoba,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Jumat, 14/10/2016.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Andi (25) pemilik satu paket daun ganja kering mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dengan cara membeli seharga Rp 50 ribu. “Rencananya barang itu akan saya pakai sendiri. Sudah tiga kali saya beli dengan teman, saya belinya Rp 50 ribu satu paketnya,” ujarnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.