Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kabut Asap, Pemerintah Harus Berhati-Hati dalam Menentapkan Bencana Nasional

oke
Sebuah Helikopter Menurunkan Air dalam Upanya Pemadaman kebakaran Lahan |Okezone.com

Jakarta, Jejamo.com – Desakan sejumlaha pihak pada pemerintah untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional butuh banyak pertimbangan. Sejumlah pihak kawatir dengan penetapan bencan nasional, pihak korporasi yang menjadi penyebab kebakaran dapat meloloskan diri dari tanggung jawabnya pada musibah ini.

 

“Sekarang upaya penanggulangan kita sudah skala nasional, semua biaya dari pusat, jadi tidak berpengaruh status bencana nasional itu,” terang Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahanseprti dilansit Tempo.co, Senin, 5/10/2015.

 

Raffles menilai, desakan soal penetapan status kabut asap jadi  bencana nasional justru memiliki maksud yang menguntungkan pihak korporasi. Ia menjelaskan, jika statusnya berubah menjadi bencana nasional, nantinya seluruh tanggung jawab akan diambil alih oleh pemerintah.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beban biaya penanggulangan dan pemulihan kabut asap  seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi penyebab kebakaran.

 

Hal yang sama juga akan berlaku pada kasus gugatan hukum terhadap korporasi kasus kabut asap yang sedang berjalan, otomatis akan gugur. “Maksudnya kira-kira apa desakan ini. Contohnya Lapindo, setelah jadi bencana nasional, yang tanggung biayanya jadi pemerintah, perusahaannya bebas,” jelasnya.

 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menjelaskan hal senada, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi, meminta pemerintah berhati-hati sebelum menetapkan masalah kabut asap status bencana nasional. “Ini dikhawatirkan menguntungkan korporasi karena ada upaya pengalihan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Sebelumnya, santer terdengar desakan kepada pemerintah untuk segera menetapkan kabut asap menjadi bencana nasional. Salah satu desakan tersebut diutarakan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami sangat mendorong pemerintah segera menetapkan kabut asap jadi bencana nasional, karena saya melihat pemerintah kurang serius menangani kabut asap ini,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Senin, 5/10/2015.(*)

Populer Minggu Ini