Jejamo.com Lampung Utara – Kepala Desa (Kades) Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Mulyadi, mengakui adanya pungutan pembuatan sertifikat program nasional (Prona) di desanya sebesar Rp600 ribu.
“Betul ada pungutan itu sebesar Rp. 600 ribu tapi semua itu atas kesepakatan antara panitia dengan pendaftar. Kalau yang punya ide awalnya saya tidak tahu, itu orang banyak,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi jejamo.com, melalui sambungan telepon, Selasa, 23/8/2016.
Mulyadi memaparkan, persetujuan pungutan tersebut dilakukan pada saat diadakannya pertemuan antara panitia dan pemohon pada tanggal 4 Januari 2016 yang lalu. “Pungutan itu sukarela, tidak ada unsur paksaan,” kilahnya.
Mulyadi menambahkan, hasil tersebut dituangkan dalam berita acara pembentukan Pokmas dan timbul kesepakatan bersama antara Pokmas dan masyarakat.
“Masyarakat juga rela dan tidak merasa keberatan. Untuk rincian Rp 600 Ribu itu saya kurang memahami, itu sudah urusan Pokmas dan peserta mau dikemanakan uang tersebut. Uang itu muaranya ke Pokmas dan bendahara,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com