Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung langsung merespon terkait serangkaian pemberitaan dan aksi massa yang menolakĀ penghentian pembangunan flyover di ruas jalan nasional simpang Mall Boemi Kedaton (MBK).
Diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Chrisna Putra, Pemprov Lampung langsung menggelar rapat dengan sejumlah kepala dinas seperti Kadis Perhubungan, Kadis Bina Marga dan juga pihak SNPTĀ yang di pimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Chrisna Putra, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menghambat pembangunan Kota Bandar Lampung sepanjang mekanisme perizinan dilengkapi.
āPemprov Lampung tidak pernah menghambat pembangunan Kota Bandar Lampung, Pemprov tidak punya kewenangan di jalan itu karena itu jalan nasional dan Pak Gubernur tidak pernah melarang asalkan mekanisme perizinan terpenuhi karena pak gubernur itu merupakanĀ perwakilan dari pemerintah pusat,” ujarnya di ruang wartawan Balai Keratun, Senin,31/7/ 2017.
Ia mengatakan, pemerintah pusat belum mengeluarkan izin terkait pembangunan flyover tersebut sehingga melalui melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) telah melayangkan surat secara resmi mewakili Pemerintah Pusat.
āSehingga dalam surat tersebut Kementerian PUPR menyampaikan agar pembangunan flyover MBK agar dihentikan sampai readiness crieteria terpenuhi dan izin pelaksanaan diaset jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR,ā pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com