Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar yang juga penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani nota perjanjian hibah atau NPH atas nama Gubernur dengan kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota atas nama Kepala Satuan Pendidikan Dasar, Jumat, 3/3/2017, di ruang rapat dinas setempat.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu bentuk intervensi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta.
BOS di Provinsi Lampung untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD/SDLB) sebanyak 4.637 sekolah dan SMP/SMPLB sebanyak 1.312 sekolah. Sulpakar menjelaskan, besaran dana BOS yang diterima sekolah yaitu Rp800 ribu/siswa/tahun untuk tingkat SD/SDLB dan Rp1 juta/siswa/tahun untuk tingkat SMP/SMPLB/SMPT/SATAP.
Penyaluran dana dilakukan setiap triwulan. Setelah penandatanganan NPH ini, pencairan dana BOS diproses dan langsung masuk ke rekening sekolah.
Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Endi Fauzi menyampaikan, 10 item yang dapat dibiayai oleh dana BOS untuk SD dan SMP adalah:
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Kegiatan evaluasi pembelajaran
5. Pengelolaan sekolah
6. Pengembangan profesi dan tenaga kependidikan, serta pengembangan manajemen sekolah
7. Langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
9. Pembayaran honor
10. Pembelian alat multimedia pembelajaran.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com