Jejamo.com, Lampung Utara – Upaya untuk mensejahterakan para guru terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, salah satunya dengan memberikan tunjangan khusus untuk guru baik PNS maupun honorer yang mengajar di Desa Sangat Tertinggal berdasarkan data dari Kementerian Desa Tertinggal.
“Tunjangan khusus ini program dari pusat yang diberikan melalui APBN. Seperti halnya Kecamatan Kotabumi Selatan, di Kecamatan tersebut ada Desa Alam Jaya dan di desa itu ada satu sekolah yang masuk dalam kriteria desa sangat terpencil. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer maupun PNS yang namanya masuk dalam data Dapodik dan memenuhi syarat untuk masuk dalam nominasi,” ujar Kadisdikbud Lampura Suwandi, didampingi Staf bagian Tendik Amalia Umnis, saat dimintai keterangan, Kamis, 30/3/2017.
Meski demikian, menurut Suwandi, tidak semua nominasi bisa masuk namun harus dipilah oleh Disdikbud Lampura dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Semisal di SDN 7 Alam Jaya ada 10 Rombel, sementara daftar nominasi ada 12, jadi untuk dua rombelnya tidak diusulkan. Sementara untuk jumlahnya belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses pendataan dan pemberkasan.
“Tunjangan untuk PNS disesuaikan dengan satu kali gaji pokok dan untuk honorer dibayar perbulan Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Selain tunjangan khusus tambahnya, ada juga tunjangan insentif guru yang diberikan kepada guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta dan sudah sarjana (S1) dengan jumlah jam mengajar mencapai 24 jam.
Kemudian ada juga tunjangan kualifikasi yang diberikan kepada guru yang sedang menjalankan kuliah. Dengan persyaratan sudah masuk dalam data Dapodik dan masih menjalani kuliah dan mengajar 24 jam.
“Kalau operatornya aktif dan selalu mengupdate data guru, jika ada guru yang kuliah dimasukkan sedang menjalani kuliah maka guru tersebut akan masuk nominasi. Setelah dilakukan pendataan, kemudian dilakukan verifikasi kebenarannya,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com