Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung nonaktif Gumsoni hari ini ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Mapolresta Bandar Lampung. Hal ini disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu, 1/4/2017.
“Jadi, untuk kasus Gumsoni, kami sudah melakukan proses lidik dan untuk alat bukti sudah lengkap. Hari ini kami tahan,” ujarnya.
Murbani menjelaskan, untuk hasil di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, tes urine bukanlah satu-satuannya alat bukti. Masih ada beberapa alat bukti lainnya untuk menahan tersangka.
“Mungkin kami masih menunggu hasil tes dari rambut. Tapi itu hanya bukti pelengkap. Bbukti lainnya yaitu ada keterangan saksi dan keterangan dari tersangka. Selain itu tersangka koperatif dan mengakui perbuatannya. Kemudian alat bukti yang kami temukan sudah cukup. Kami hanya membutuhkan dua alat bukti berupa sabu dan alat isapnya,” urainya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka lagi bernisial I dan pihaknya juga masih mengembangkan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut. Menurutnya, tersangka tidak mungkin melakukan sendirian.
“Totalnya sudah ada dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com