Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kajati Lampung Resmikan Kampung Restorative Justice di Hajimena Lampung Selatan

Kajati Lampung saat peresmian Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” di Hajimena Lampung Selatan, Rabu, 9/3/2022. | Dok.

Jejamo.com, Lampung Selatan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Balai Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Rabu, 9/3/2022.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ikut hadir dalam peresmian tersebut. Juga Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin serta anggota Forkopimda.

Nanang Sigit Yulianto mengatakan, kampung restoratif justice ini dibentuk untuk melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi.

“Pembentukan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia berharap, kampung restoratif justice bisa bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan khususnya warga Desa Hajimena dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

“Jaksa penuntut umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilitator jika terjadi perselisihan dan permasalahan hukum antarmasyarakat,” sambungnya. Upaya penyelesaian hukum dengan metode restoratif justice sendiri menurut Nanang Sigit tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020.

“Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan,” ujarnya.(*)

Populer Minggu Ini