Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Wonosobo Tanggamus

Kajati Lampung (tengah) didampingi Bupati Tanggamus Dewi Handajani (kiri) saat peresmian Lamban Adem di Wonosobo, Kamis, 24/3/2022. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung meresmikan rumah restorative justice (Lamban Adem) dan sekaligus menandatangani prasasti di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis, 24/3/2022.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto disambut Bupati Tanggamus Dewi Handajani berserta Forkopimda di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Lamban Adem.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, latar belakang diresmikannya rumah restorative justice atau keadilan restoratif di Pekon Dadirejo itu adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dijelaskan Yunardi, upaya restorative justice  tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, camat, babinsa, bhabinkamtibmas dan masyarakat. Selain adanya rumah restorative justice untuk mengakomodir usulan dari masyarakat.

“Rumah restorative justice itu diberi nama Lamban Adem perpaduan bahasa Lampung dan Jawa, yang memiliki makna rumah dingin. Harapannya segala persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan, rumah restorative justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat. Ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak, dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

Sementara untuk perkara narkoba atau yang menimbulkan korban jiwa tidak bisa dilakukan. “Restorative justice adalah penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam,” jelasnya..

Bersamaan, Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyatakan mendukung adanya rumah restorative justice di Kabupaten Tanggamus. Dia berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program ini dan akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan, pekon dan kelurahan. Harapannya 299 pekon dan 3 kelurahan suatu hari nanti ada rumah restorative justice,” katanya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini