Jumat, November 15, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kakam Terlapor Lolos dari Jeratan Panwaslu Lamteng

Ilustrasi | ist
Ilustrasi | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah-Tim Gakkumdu Pilkada Lampung Tengah 2015 tidak bisa menjerat kepala kampung (Kakam) yang dilaporkan terlibat mengkampanyekan salah satu calon. Menurut Panwaslu setempat, tim tidak bisa menjerat yang bersangkutan karena tidak cukup alat bukti.

“Kami sudah melakukan rakor dengan Gakkumdu, dan hasilnya tidak dapat masuk dalam ranah pidana karena tidak cukup alat bukti,” ujar Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Lamteng Putu Suwaryana, kepada jejamo.com, Senin, 21/9/2015.

Meski demikian menurut Putu, Panwaslu tidak akan berhenti, karena yang bersangkutan merupakan aparat pemerintahan dan bisa dijerat dengan pelanggaran administratif.

“Kami masih mengkaji adanya dugaan pelanggaran administrasi. Nantinya hasil pengkajian akan kami rekomendasikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini