Jejamo.com, Pringsewu – Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan GPD (22), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut diringkus polisi pada Sabtu malam, 27/5/2023, sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasatnarkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika.
“Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman,” ujar Iptu Yudi Raymond, Rabu siang, 31/5/2023.
Saat digeledah, dari saku celana pelaku didapati barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Polisi masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
“Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat,” ungkap Raymond.
Ia menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, di hadapan Polisi mengaku sudah enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. “Awalnya saya diajak teman pak hingga lama kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. “Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya,” ungkapnya.(*) (Anhar)