Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Bahasa Provinsi Lampung memberikan penyuluhan bahasa Indonesia bagi awak media, Senin, 13-14 maret 2017. Hal ini agar media massa di Lampung menyampaikan informasi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kepala Kantor Bahasa Indonesia Provinsi Lampung Yanti Riswara menyampaikan, tahun 2017 pertama kalinya penyuluhan dilaksanakan di Bandar Lampung setelah beberapa tahun kegiatan di luar Bandar Lampung.
“Kami memiliki pertimbangan khusus untuk memfasilitasi awak media karena kita ketahui media sebagai corong menyampaikan informasi ke masyarakat. Kami anggap perlu informasi disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan baku yang diatur dalam kaidah-kaidah penulisan,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menilai, secara umum penggunaan bahasa Indonesia yang dimuat media massa baik cetak dan elektronik belum sesuai kaidah penulisan. Termasuk belum sesuai konteks tulisan dalam penggunaan dan penempatanya.
“Akhir-akhir ini juga tumbuh media online, kebanyakan dari mereka menggunakan bahasa percakapan sehari-hari. Sebuah berita harus menggunakan bahasa baku kecuali berita nonformal,” ujarnya lagi.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com