Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor DJP Bengkulu dan Lampung mengimbau wajib pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, untuk mengikuti amnesti pajak.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta wajib pajak yang diperoleh 1985-2015 belum dilaporkan di SPT tahunan, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak.
Kepala Kantor DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu mengatakan, atas tambahan penghasilan itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal (25 persen untuk wajib pajak badan dan 5- 30 untuk orang pribadi ) ditambah pengenaan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan paling lama 24 bulan.
Kepada jejamo.com, Rida mengatakan, DJP memiliki data kepemilikan harta wajib pajak seperti saham, obligasi, kendaraan, deposito, kapal ikan, properti, perkebunan, dan lain lain.
Untuk itu DJP mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan amnesti pajak. Di mana untuk tarif tembusan periode 2 Oktober-November 2016.
Dia mengatakan, untuk wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen. Bagi wajib pajak umum dengan omzet menyampaikan Rp 4,8 miliar setahun. Tarif tebusannya lebih ringan lagi yakni hanya 0,5 persen untuk yang melaporkan harta tidak lebih dari Rp10 miliar atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari 10 miliar, Â Senin 20/2/2017.
Bagi yang tidak memanfaatkan amnesti pajak sampai dengan periode amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 UU Pengampunan Pajak.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com