Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kantor Hukum Robintan Lampung Ungkap Tabir Kejahatan Bisnis

Seminar hukum mengungkap tabir kejahatan bisnis dari perspektif tindak pidana khusus di kantor Hukum Robintan, Jumat 20/11/15. | Widya/Jejamo.com
Seminar hukum mengungkap tabir kejahatan bisnis dari perspektif tindak pidana khusus di kantor hukum Robintan, Jumat 20/11/15. | Widya/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Kantor Hukum Robintan Lampung menggelar seminar hukum mengungkap tabir kejahatan bisnis dari perspektif tindak pidana khusus di kantor Hukum Robintan, Jumat 20/11/15.

Seminar ini membuka wawasan peserta agar waspada terhadap kejahatan terselubung dibidang pajak, pasar modal, HKI, Perbankan, Cyber Crime, asuransi dan koperasi. Pemateri yakni Dr.Robinta Sulaiman ahli hukum pidana, staf khusus Bareskrim Polri, serta konsultan hukum.

“Kejahatan binis umumnya sudah dirancang disaat bisnis tersebut dibuat. Kejahatan bisnis timbul karena perkembangan bisnis yang pesat dan adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan bisnis untuk melakukan itu,” ujar Robintan.

Robintan menambahkan aspek hukum pidana lebih mementingkan melindungi kepentingan umum atau masyarakat luas atau negara, sehingga sifat memaksa.

Robintan menjelaskan ada tiga pokok dari kejahatan korporasi/bisnis menurut Simpson:

  1. Tindak ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas ekonomi bawah.
  2. Korporasi (sebagai “legal actors”) dan perwakilanya termasuk sebagai pelaku kejahatan.
  3. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional.

Laporan Widyaningrum, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.

Populer Minggu Ini