Jejamo.com, Lampung Selatan – Kantor Imigrasi kelas II Kalianda, Lampung Selatan, menyatakan rumah pegawai yang ditempati calon TKI bukan penampungan dan hanya tempat transit bagi seseorang yang akan membuat paspor. Mereka juga membantah dua orang oknum instansi tersebut mengkoordinir para calon TKI untuk membuat paspor.
“Walaupun saya nggak tahu dimana rumah itu. Yang saya tahu bahwa mereka yang akan membuat paspor dari luar Lampung Selatan, mereka menunggu di salah satu rumah, hal ini supaya pada saat akan foto paspor, mereka tidak berantakan. Kan di rumah itu bisa untuk mereka istirahat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas II Kalianda Lamsel, Baron Ikhsan
Dia melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui jika belasan orang tersebut dalam membuat paspor untuk kepentingan TKI. Sebab, pada saat sesi wawancara, salah satu dari mereka yang membuat paspor bertujuan untuk kepentingan wisata.
“Nah, kalau paspor Wisata itu digunakan mereka untuk bekerja, itu terserah mereka, karena mereka yang mempunyai kewenangan pemegang paspor. Seperti Siti Maisaroh, dalam wawancara pembuatan paspor, Dia mengaku untuk menjenguk keluarganya di Malaysia. Jadi, kami nggak tahu kalau mereka membuat paspor itu untuk bekerja,” jelasnya.
Apakah jenis paspor Wisata berbeda dengan paspor TKI? Menurutnya, kedua paspor itu tidak ada bedanya, sehingga dipersilahkan bagi mereka yang mempunyai paspor wisata dipakai untuk paspor tenaga kerja.
“Kedua paspor itu nggak ada bedanya, keduanya sama, kalau kalian mempunyai paspor wisata, saat di luar negeri ternyata mau bekerja, ya paspor itu bisa digunakan. Tapi harus meminta izin dan terdaftar dulu di KBRI negara itu,”katanya.
Baron menjelaskan, sebelas orang calon TKI yang diamankan oleh Kodim 0421 Lampung Selatan, pembuatan paspornya telah di koordinir oleh biro Jasa CV Ridho Sejahtera Utama yang terdaftar dalam Kemenkumham Lampung.
“Kalau biro jasa itu resmi. Tapi saya nggak tahu dimana kantornya, mereka melampirkan kartu identitas resmi biro jasa yang dikeluarkan Kemenkumham,”ujarnya.
Terkait dua pegawai, lanjut Baron, Zaindra yang dahulu bertugas di pulau jawa memiliki kenalan biro jasa, sehingga biro jasa tersebut meminta tolongnya untuk dibuatkan paspor di Lampung Selatan.
“Jadi, kami membantu bukan untuk pemberangkatan TKI, tapi dalam hal pembuatan paspor. Karena mereka yang berada di pulau jawa harus beristirahat. Maka, rumah Supardi dijadikan tempat transit mereka untuk berkemas baik istirahat maupun mandi sebelum paspor itu jadi,” jelasnya.
Saat ini, dalam pembuatan paspor, diperbolehkan dari luar daerahnya, sehingga tidak ada masalah jika dalam membuat paspor orang tersebut tidak tinggal di Lampung Selatan.
Sementara, Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan, Letkol Inf I Ketut Martha Gunarda mengaku kesebelas orang yang sempat diamankan oleh anggota Kodim, saat ini sudah dipulangkan.
“Mereka sudah pulang semua. Sebelum mereka pulang, kami menanyakan dulu apakah mereka mau pulang atau tidak, karena mereka mau pulang, makanya mereka pulang masing-masing. Kalau di tengah jalan mereka tidak pulang, itu bukan kewenangan kami, karena mereka mengaku mau pulang,”ungkapnya.
Saat berada di Makodim, sambung Ketut, pihaknya memberikan pengarahan tentang wawasan bela negara dan membina unsur ketahanan negara.
“Kami tidak melimpahkan hal ini ke aparat kepolisian, karena nggak ada perkaranya. Awalnya kan kami curiga dengan kegiatan itu, ternyata mereka nggak mengganggu keamanan negara,” tandasnya.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com