Jejamo.com, Lampung Utara – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara mengaku tidak menghadapi kesulitan saat menghimpun pajak dari pembelian sejumlah item melalui Dana Desa di 232 Desa dari 29 Kecamatan yang ada di Lampung Utara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi M Arifudin mengatakan, pajak yang dipungut dari Dana Desa itu berupa Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Hal ini bisa berjalan ulus karena kami sudah memberikan sosialisasi kepada sejumlah bendahara desa. Jadi mereka sudah memahami bahwa penyaluran dana tersebut juga dikenakan pajak, petugas kami bergerak cepat dan tepat,” kata Arifudin, Selasa, 12/10/2016.
Pihaknya juga menjelaskan saat ini kantor pajak hanya melakukan pemantauan tentang barang apa saja di beli dengan dana desa. Sementara perangkat desa dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank maupun Kantor Pos.
“Kami di Kantor Pelayanan Pajak ini hanya memonitor saja melalui online,” terangnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com