Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung Bengkulu menggelar Spectaxcular di Lapangan Garuda Hitam, Enggal, Bandar Lampung, Minggu, 18/3/2018.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati mengatakan, acara yang serentak digelar Dirjen Pajak dan Kanwil di seluruh Indonesia bertujuan mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
“Bagi yang wajib pajak (WP) orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2018, sedangkan untuk badan atau perusahaan 30 April 2018,” ujarnya kepada jejamo.com.
Menurutnya, dengan adanya kegitan ini, para wajib pajak semakin bersemangat untuk melaporkan SPT tahunannya.
“Untuk mengingatkan WP kami telah memasang sejumlah booth di mal yang ada di Bandar Lampung guna mempermudah masyarakat melaporkan SPT tahunannya,” terangnya.
Agenda Spectaxcular yang diikuti ratusan peserta sekaligus bagian dari salah satu cara untuk menyadarkan dan membuat masyarakat peduli akan laporan SPT tahunan.
“SPT tahunan adalah kewajiban WP, jadi masyarakat yang telah memiliki NPWP diimbau segera menyampaikan SPT tahunan,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah mempermudah pelaporan SPT tahunan melalui akses internet yang memudahkan WP melaporkan SPT di manapun melalui internet.
“Bagi yang belum paham bisa ke Kantor Pelayanan Pertama (KPP) terdekat. Tujuannya guna mempermudah WP agar melaporkan SPT. Sangat sederhana implementasinya, mudah dan praktis,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com