Jejamo.com, Bandar Lampung – Pasca perusakan Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat, 17/3/2017 lalu, Polda Lampung menetapkan empat dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka.
“Dari lima orang yang kami amankan, empat sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, keempat orang tersebut terbukti ikut dalam perusakan Polsek Tegineneng dan aksinya terlihat di CCTV . Saat ini mereka sedang diproses dan dilakukan penegakan hukum sesuai perbuatannya,” ujar Kapolda Lampung Irjend Sudjarno di Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Senin, 20/3/2017.
Keempat tersangka yaitu Tomi Saputra alias Tomi (28) dan Reza Pragesta alias Eca (31). Keduanya warga Desa Bumi Agung Dusun Bumi Jaya Kecamatan Tegineneng. Kemudian Weri Herlambang alias Ambang (23) dan Nova Hariyanto alias Nova (32). Keduanya warga Desa Bumi Agung Induk Dusun Bumi Agung Kecamatan Tegineneng. Seluruhnya dikenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP lebih sub Pasal 160 KUHP.
Lanjut Irjend Sudjarno, dari rekaman CCTV massa yang diduga terlibat perusakan massa memang cukup banyak. Namun, yang sementara diamankan baru lima orang.”Tapi, apakah serangan tersebut terprovokasi atau isu, itu yang sedang kami kembangkan. Pengakuan dari mereka hanya ikut-ikutan dan itu pun terus kami dalami serta dikembangkan ke provokatornya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait salah satu oknum anggota Polri bernama Brigadir Nugroho, yang ikut melarikan diri saat penggerebekkan, saat petugas menyanggongi sebuah mobil terparkir di Bendungan Argoguruh di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pada beberapa waktu lalu, kini sudah menyerahkan diri.
“Saat ini oknum anggota bernama Brigadir Nugroho sedang diproses dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan perbuatannya. Dari hasil test urine positif, saat ini sedang kami proses keterlibatannya penyalahgunaan narkoba. Itu terkait kejadian di Tegineneng,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com