Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung menetapkan Mustafa Zailani (52) sebagai tersangka pemilik bahan peledak yang mengakibatkan korban UY (42) istri kedua tersangka, menjadi korban dan mengalami luka bakar. Ledakan tersebut terjadi di Jalan Bung Tomo, nomor 3, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu, 24/9/2017 kemarin, sekitar pukul 9.30 WIB.
“Menurut keterangan awal tersangka MZ, ledakan di Jalan Bung Tomo berasal dari tabung gas yang mengakibatkan istrinya bernisial UY menjadi korban ledakan yang mengalami luka bakar akibat serpihan bahan peledak,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolda Lampung, Senin, 25/9/2017.
Irjen Suroso, mengatakan, pasca ledakan tersebut tim dari Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk tersangka MZ. Sementara saksi yang masih dalam pemeriksaan yaitu saksi korban UY (42) masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung.
“Di lokasi Jalan Bung Tomo kami menemukan, sejenis arang, serbuk warna putih, anfo, sultur, urea, potasium dan barang bukti lainnya. Sementara di tempat istri keduanya menemukan beberapa barang seperti buku panduan jihad, alkohol, spirtus dan sebagainya. Barang bukti sudah dikumpulkan oleh Polda Lampung. Dan bungkusan-bungkusan yang sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Perkembangan kasus akibat ledakan tersebut Polresta Bandar Lampung bersama Polda Lampung sudah melakukan persangkaan terduga keterlibatan MZ, yang pertama melanggar pasal 1ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51.
“Bunyi dari pasal tersebut barang siapa yang menyembunyikan, membuat dan menerima di Indonesia, amunisi atau bahan peledak itu ada ancamannya hukuman yang berat yaitu hukum mati dan penjara seumur hidup,” paparnya.
Menurut Kapolda, barang bukti yang ditemukan dari rumah tersangka sedang didalami Densus 88. Pihaknya menduga bahwa MZ merupakan teroris.
Ia menjelaskan, saat ini pihak masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa bahan peledak yang ditemukan di dua lokasi yaitu di Jalan Bung Tomo tempat istri kedua dan Jalan Ikan Sepat Telukbetung Selatan, tempat istri pertama.
“Kalau menurut undang-undang teroris itu bisa langsung kena. Tuduhan dua pasal tadi sebenarnya sudah telak, jadi tersangka tidak bisa mengelak lagi. Barang-barang bukti yang didapat dari Sukabumi Jawa barat,” urainya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com