Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Brigadir Jendral Sudjarno mendatangi rumah yang menjadi tempat pembuatan minuman keras (miras) di Jalan Hayam Wuruk, Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu, 17/12/2016.
Dalam penjelasannya, Kapolda mengatakan, pembuatan minuman keras palsu yang dilakukan anggota Subdit I Dirkrimsus Polda Lampung, merupakan bagian dari operasi pekat yang dimulai sejak tanggal 16 hingga 22 Desember 2016.
“Kelihatannya, ada benang merah dengan pembuatan miras palsu yang dibuat oleh para pelaku untuk disiapkan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya kepada Jejamo.com, dilokasi, Sabtu, 17/12/2016.
Pemilik rumah tersebut bernama Hery menurut Sudjarno telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ke-enam pegawainya masih diperiksa sebagai saksi. “Kemungkinan keenam pegawainya tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangka. Karena, ada kesengajaan dalam memperduksi miras palsu dengan bersembunyi,” jelasnya.
Ia juga meminta, kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat lagi dengan warga dan meminta identitas jika ada warga yang baru yang tinggal di rumah tersebut. “Jika warga baru tersebut tidak dapat menunjukkan identitas atau memberikan identitasnya segera ambil tindakan,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.