Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno mengatakan, pihaknya baru pertamakali mendapati kemasan atau bungkus narkoba dalam penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu oleh Aliyus (37) dan Deto P (35) warga Serengsem, Panjang, Bandar Lampung.
“Tangkapan kami sebelumnya biasanya dikemas dengan bungkus makanan ringan. Nah, ini saya baru tahu ada kemasan seperti ini. Jadi saya belum bisa memastikan dan menduga-duga mereka ini dari jaringan mana. Nanti kami akan berkoordinasi dengan BNN Pusat dan Mabes Polri juga, Kita ingin tahu bungkusan seperti ini jaringan dari mana,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa, 15/8/2017.
Pihaknya memastikan barang tersebut berasal dari luar negeri. “Tapi kalau mereka lewat jalur darat bisa saja jaringan Riau, Aceh lewat sini. Apakah ini jaringan Tiongkok, Taiwan dan Malaysia kami belum bisa menebak-nebak. Tapi, saya yakinkan ini produk luar negeri,” ungkapnya.
Kapolda menduga kedua pelaku merupakan bagian sindikat narkoba karena jumlah barang yang dibawa yang cukup banyak. “Tujuh kilogram ini sudah dapat merusak ribuan orang. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan nanti akan dikembangkan untuk mengetahui jaringannya,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat Polda Lampung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Tulang Bawang – Mesuji, Selasa, 15/8/2017.
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di dalam jok mobil depan dan sebagian di bagian belakang mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BE 2591 YF. Mobil itu dibawa oleh dua tersangka yang diduga sebagai bandar yaitu, Aliyus (37) dan Deto P (35) warga Serengsem, Panjang, Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.